MOJOKERTO, Klik9.co.id – Dugaan kejanggalan dalam proses lelang kendaraan milik nasabah S oleh FIFGROUP cabang Mojokerto kini memasuki babak analisis hukum. Mujiono, SH atau yang akrab disapa Ujeck, dari Firma Hammurabi & Partners sekaligus Ketua LBH Pagar Nusa Mojokerto Raya, angkat bicara setelah menelaah kronologi dan dokumen yang beredar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ujeck menegaskan bahwa kerangka hukum utama dalam perkara FIF Mojokerto ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengubah praktik eksekusi fidusia di lapangan.
Status Kendaraan dan Batas Eksekusi
Menurut Ujeck, dalam pembiayaan kendaraan bermotor, posisi hukumnya jelas. Kendaraan adalah objek jaminan fidusia, nasabah sebagai debitur (pemberi fidusia), dan leasing sebagai kreditur (penerima fidusia).
“Secara hukum, kendaraan memang menjadi objek jaminan. Tapi selama belum ada wanprestasi yang sah, hak penguasaan tetap ada pada debitur,” jelasnya.
Ia menekankan, Pasal 29 UU Fidusia menyebut eksekusi hanya sah apabila debitur benar-benar cidera janji. Bahkan setelah Putusan MK 18/2019, kreditur tidak lagi bisa mengeksekusi sepihak jika debitur tidak mengakui wanprestasi atau masih ada sengketa soal tenggat.
“Kalau memang batas waktu yang disampaikan sampai tanggal 10 Juli, lalu unit sudah dilelang sebelum itu, maka patut dipertanyakan dasar wanprestasinya,” tegas Ujeck.
Penitipan Unit dan Itikad Baik
Dalam kasus ini, nasabah S disebut telah menitipkan kendaraan pada 3 Juli sebagai bentuk itikad baik. Bagi Ujeck, tindakan tersebut bisa menjadi indikator bahwa debitur tidak lari dari tanggung jawab.
“Penitipan sukarela menunjukkan good faith. Itu penting dalam hukum perdata. Artinya wanprestasi tidak bisa serta-merta dianggap terjadi,” ujarnya.
Jika benar masih dalam masa tenggang, maka eksekusi yang dilakukan sebelum jatuh tempo berpotensi dikategorikan sebagai eksekusi prematur.
Dugaan Perubahan Bulan dalam Dokumen
Yang lebih serius, lanjut Ujeck, adalah dugaan perbedaan bulan dalam surat yang diterima nasabah. Jika tenggat yang dipersoalkan adalah Juli, tetapi dokumen tertulis Juni, maka muncul dugaan ketidaksesuaian administratif.
“Kalau ada perubahan tanggal atau bulan yang tidak sah, itu bukan sekadar soal fidusia. Bisa masuk wilayah dugaan manipulasi dokumen,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli dan klarifikasi resmi.
Kewajiban Lelang Resmi
Ujeck juga menyoroti soal tidak adanya bukti risalah lelang yang ditunjukkan kepada nasabah. Dalam praktik hukum, lelang objek jaminan lazimnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan menghasilkan dokumen sah.
“Setiap lelang harus ada jejak administrasi. Ada risalah, ada dokumen legal. Kalau itu tidak bisa ditunjukkan, status lelangnya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Hak Nasabah dan Langkah Hukum
Secara normatif, Ujeck menjelaskan bahwa debitur berhak meminta dasar wanprestasi, meminta dokumen lelang, hingga menggugat secara perdata apabila prosedur dinilai cacat.
“Prinsipnya sederhana. Kreditur tidak bebas melelang sesuka waktu. Wanprestasi harus jelas, tenggat harus dihormati, dan prosedur harus transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran administratif atau manipulasi dokumen, maka persoalannya bisa berkembang ke ranah hukum yang lebih luas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak FIF Mojokerto belum memberikan klarifikasi tertulis terkait tanggal pasti pelaksanaan lelang maupun dokumen pendukungnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta integritas pelaksanaan jaminan fidusia. Jika benar tenggat belum lewat dan prosedur tidak dijalankan sesuai aturan, maka persoalan ini dinilai layak untuk diuji secara hukum. (harjo)












