MOJOKERTO, Klik9.co.id – Perusahaan pembiayaan FIF Cabang Mojokerto menuai sorotan setelah seorang nasabahnya berinisial S mengaku kehilangan unit kendaraan yang menjadi objek kredit. Meski menurutnya unit masih dalam batas waktu penyelesaian yang sah. Karena itu awak media segera menelusuri informasi tersebut.
S menjelaskan pada 3 Juli lalu, ia secara sukarela menitipkan unit kendaraan kepada pihak FIF Mojokerto sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya. Sementara opsi penitipan muncul setelah menerima arahan dari pegawai FIF berinisial D. “Tidak ada penarikan paksa. Saya sendiri yang menitipkan karena ingin menyelesaikan baik-baik,” tutur S.
Namun anehnya, tak lama berselang, S mendapat informasi kalau unit tersebut lepas dengan alasan sudah melalui proses lelang.
Tanya Batas Waktu
Keanehan terkuak ketika S menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dari pusat layanan FIF yang menyebutkan batas waktu hingga tanggal 10 Juli. Artinya, masih ada tenggat waktu sebelum menyatakan unit masuk tahap lelang. Nah, pertanyaannya mengapa unit sudah lepas sebelum tanggal 10?
Lebih jauh, surat yang S terima justru mencantumkan bulan Juni. Bukan Juli sebagaimana kronologi yang ia alami. Sehingga perbedaan bulan ini menjadi poin krusial yang kini menjadi pertanyaan. Apabila benar terjadi perubahan atau ketidaksesuaian tanggal administratif, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk manipulasi dokumen.
Tanya Dokumen Lelang
Dalam upaya klarifikasi, S mengaku telah meminta salinan atau bukti surat lelang resmi. Sebab, dalam praktik pembiayaan, pelelangan objek jaminan seharusnya memiliki dasar administratif yang jelas dan terdokumentasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak FIF Mojokerto belum menunjukkan dokumen lelang tersebut ke nasabah.
Sementara saat awak media menemui pimpinan cabang telah memperoleh konfirmasi bahwa D memang benar bekerja di kantor tersebut. Tapi belum ada detail kronologi internal tersebut, terkait tanggal pasti pelepasan unit, maupun legalitas proses lelang.
Dugaan Penyalahgunaan SOP
Selanjutnya dari kasus ini telah memunculkan dugaan penyalahgunaan standar operasional prosedur (SOP). Di mana SOP ini semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi kedua belah pihak —perusahaan dan nasabah— lantas kemudian menduga D menggunakan secara sepihak sehingga merugikan konsumen.
Apabila benar dugaan proses lelang unit ini sebelum melewati batas waktu sebagaimana informasi pusat, adanya perubahan tanggal pada dokumen resmi. Maka persoalan ini tak lagi soal administratif, melainkan sudah menyentuh aspek hukum.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Pertanyaan hingga penayangan berita ini, yakni belum ada keterangan tertulis secara resmi dari pihak FIF Mojokerto terkait:
- Tanggal pasti pelaksanaan lelang
- Salinan atau nomor risalah lelang
- Dasar hukum percepatan pelepasan unit
- Klarifikasi atas perbedaan bulan dalam dokumen
Karenanya kasus ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas perusahaan pembiayaan FIF dalam menjalankan prosedur penanganan kredit bermasalah. (*tim/rud/mah)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











