banner
banner

Koperasi Merah Putih Tidak Tercantum di RUU Perkoperasian?

Koperasi Merah Putih
Ketua Apeksyindo, Sudirman Agus (kanan) saat mengikuti RAT Koperasi Syariah di Surabaya, Kamis (29/1/2026) lalu. (Foto: KS/Swafoto)
banner

KEDIRI, Klik9.co.id – Pembahasan RUU Perkoperasian kembali menjadi topik pembahasan pemerintah melalui DPR RI. Salah satu yang mendorong adalah munculnya pertanyaan-pertanyaan di daerah-daerak terkait maraknya pembangunan Koperasi Merah Putih di desa-desa dan kelurahan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Apeksyindo, Sudirman Agus dalam diskusi forum WA Group Asosiasi Penggerak Ekonomi dan Koperasi Syariah Indonesia (Apeksyindo), Kamis (12/2/2026) pagi.

Ustaz Dirman, sapaan akrab Sudirman Agus membeberkan pokok RUU di antaranya lima jenis koperasi sebagai berikut:

Example 300x600

1. Berdasarkan Lapangan Usaha, Koperasi dibedakan menjadi:

  • Koperasi Sektor Riil: Koperasi yang menjalankan usaha di bidang ekonomi rakyat untuk menghasilkan barang dan jasa, di luar sektor jasa keuangan dan simpan pinjam. Contoh kegiatannya meliputi pengadaan, produksi, pemasaran bersama, serta hilirisasi produk.
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Koperasi yang khusus menyelenggarakan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
  • Koperasi Jasa Keuangan: Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.
READ  Rapat Evaluasi Program Bangga Kencana Tahun 2026

2. Berdasarkan Pola Usaha
Koperasi diberikan ruang untuk memilih pola operasional sesuai kebutuhan anggotanya, yaitu:

  • Konvensional.
  • Syariah: Koperasi yang dikelola dan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Nama untuk jenis ini adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
  • Multi Pihak: Koperasi yang memberikan ruang bagi berbagai pihak berkepentingan untuk bergabung.

3. Berdasarkan Tingkatan/Hierarki

  • Koperasi Primer: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.

4. Berdasarkan Sifat Layanan (Khusus Sektor Keuangan)
Sesuai dengan penyelarasan aturan sektor keuangan (UU P2SK), terdapat dua kategori:

  • Closed Loop: Usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lainnya (dari, oleh, dan untuk anggota).
  • Open Loop: Koperasi jasa keuangan yang memberikan layanan kepada masyarakat luas (bukan anggota).

5. Berdasarkan Jumlah Bidang Usaha

  • Tunggal Usaha: Koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha tertentu.
  • Serba Usaha: Koperasi yang menjalankan berbagai bidang usaha sekaligus.
READ  Nasib Getir Persida, Tanda Tanya Wajah Fair Play Liga 4 Jatim?

Ustaz Dirman menjelaskan, bahwa uraian tersebut, berdasarkan naskah akademik RUU Perkoperasian. Sebagai jawaban atas pertanyaan Mustofa, pegiat koperasi syariah asal Pasuruan.

Mustofa menanyakan soal penyataan, bahwa saat ini jenis koperasi itu tidak lima lagi, tetapi ada enam. Koperasi di antaranya koperas konsumen, produsen, pemasaran, simpan pinjam, jasa, dan koperasi desa kelurahan merah putih (KDKMP).

“Kemarin saya ikut pelatihan KDKMP di Kota Pasuruan, saya dengar dari pemateri seperti itu.
Apa saya keliru dengar ya?” tanya Mustofa kaget.

Menimpali diskusi, Syamsul Hidayat dari Dinas Koperasi Jatim membenarkan informasi yang didapat oleh Mustofa. “Memang ada di aturan Permenkum No. 13 tahun 2025 yang mengatur tentang pengesahan koperasi disebutkan,” katanya.

Syamsul menambahkan, bahwa apa yang disampaikan oleh Ustaz Dirman, masih berupa naskah akademik, sehingga belum menjadi sebuah produk hukum. “Menurut regulasi penerbitan/pengesahan koperasi (Merah Putih,red) mengacu pada Permenkum 13/2025,” tandasnya.

READ  Bajul Ijo Putri Menang Telak 15-0 di Gresik, Pesan Tatag Triwibowo

Tidak memungkiri, Sudirman Agus menyambung, kalau yang dia sampaikan memang masih naskah akademik RUU Perkoperasian. “Jadi tinggal menunggu hasil keputusan penetapan DPR dan Presiden. Biasanya ada beberapa yang berubah,” katanya.

Lantas Syamsul pun menimpali. “Semoga kita cepat punya UU Koperasi baru yang lebih baik,” pungkasnya. Kemudian dibalas oleh Ustaz Dirman. Aamiin. (har)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page