SIDOARJO, Klik9.co.id – Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) Ar-Rohmah Jawa Timur sukses menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2025, Minggu siang (29/3/2026) di SMK 3 Buduran, Sidoarjo. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.05 hingga 13.20 WIB.
Hadir dalam RAT KSPPS Ar-Rohmah tersebut 140 anggota koperasi, di mana setiap orangnya mewakili 10 anggota. Sehingga tercatat kurang lebih memiliki 1.400 anggota. Poin penting dalam acara RAT ini adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengawas koperasi.
“Jumlah kehadiran dan mengisi presensi adalah 140 anggota. Rapat dengan sistem perwakilan sesuai AD/ART, masing-masing anggota mewakili 10 orang,” terang H Sukoco Emelia SH, selaku ketua pengurus KSPPS Ar-Rohmah, Jumat siang (3/4) lewat pesan WhatsApp.
Warga Keboananom Gedangan itu menambahkan, bahwa hasil rapat, seluruh anggota menyatakan menerima LPJ. “Hasil rapat, seluruh anggota telah menyepakati, menyetujui, dan mengesahkan semua laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas,” ungkapnya.
Sementara untuk catatan lain, sambung abah Ucok, sapaan akrab Sukoco, yakni terkait saran dan masukan dari dewan pengawas syariah (DPS). “Dalam buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, supaya dilengkapi dengan laporan kegiatan sosial yang telah dilaksanakan oleh pengurus, beserta jajarannya,” katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, yaitu Kabid Kelembagaan Koperasi, Sunarlin Murtiati SE MM. Kemudian mewakili Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, Nanang Abu Hamid AP MSi.
Selain itu, menanggapi masukan dari DPS, abah Ucok selaku pengurus menyatakan sangat setuju. “Harapannya KSPPS Ar-Rohmah bisa lebih berkembang, dan Tetap bisa bermanfaat bagi banyak umat,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPS, Sudirman Agus melaporkan hasil pengawasan rutin dan pemeriksaan dokumen selama tahun buku 2025, sebagai berikut:
- Kesesuaian Akad: Penggunaan akad-akad muamalah, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, secara administratif telah mengikuti standar syariah yang ditetapkan.
- Operasional & Pelayanan: Mekanisme transaksi antara pengelola dan anggota dipantau untuk menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
- Pengelolaan Dana Sosial: Penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) telah diupayakan tepat sasaran guna mendukung kesejahteraan umat.
Selanjutnya DPS menyimpulkan dan memberikan rekomendasi, yakni secara umum, kegiatan usaha dan operasional KSPPS Ar-Rohmah Jawa Timur tahun buku 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Oleh karenanya Ustaz Dirman, biasa disapa, merekomendasikan, agar koperasi juga mengadakan pelatihan berkala bagi karyawan untuk memperdalam pemahaman teknis akad syariah. “Serta memperkuat literasi syariah bagi para anggota agar tercipta hubungan kerja sama yang lebih transparan dan berkah,” tuturnya. (Harun)

















