MOJOKERTO, Klik9.co.id – Kasus dugaan pencabulan anak dengan rentang waktu panjang —bahkan disebut-sebut terjadi sejak korban berusia 9 tahun hingga beranjak dewasa— kembali mengguncang rasa keadilan publik. Kini perkara tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Bukan sekadar insiden memilukan, melainkan sebuah cermin yang menguji ketangguhan sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani kejahatan seksual yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Kemarahan publik dan keprihatinan moral menyala di tengah masyarakat. Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Advokat Mujiono SH biasa disapa Ujeck dari Firma Hammurabi & Partners, bahwa hukum harus tetap berdiri kokoh di atas prinsip-prinsipnya. Tidak goyah oleh desakan emosi atau opini.
Perlindungan Anak: Harga Mati yang Diperkuat Undang-Undang
Negara telah menunjukkan komitmen kuatnya dalam perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menggaransi perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan, termasuk pencabulan. Regulasi ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menghadirkan instrumen hukum lebih komprehensif dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Apabila dugaan kejahatan ini benar terjadi dalam relasi keluarga, seperti yang menimpa anak tiri, faktor ‘relasi kuasa’ dapat menjadi pemberat hukuman. Secara normatif, ancaman pidana untuk kasus semacam ini tidak ringan, bahkan dapat mencapai 15 tahun penjara atau lebih. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan terhadap anak.
Jejak Waktu dan Tantangan Pembuktian
Namun, di balik semua kekuatan regulasi tersebut, sebuah persoalan krusial muncul: pembuktian dalam perkara dengan rentang waktu yang panjang. Dalam hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka dan vonis hukuman harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ini berarti keterangan korban harus konsisten, bukti medis harus relevan, saksi pendukung harus kredibel, dan petunjuk harus saling bersesuaian.
Waktu yang panjang menjadi tantangan serius. Mujiono SH menyoroti bagaimana memori dapat berubah, bukti fisik bisa saja menghilang seiring berjalannya waktu, dan dinamika keluarga yang kompleks dapat memengaruhi narasi. “Inilah titik krusialnya: hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan,” tegasnya.
‘Pelarian’ Hanya Indikasi, Bukan Bukti
Informasi mengenai tersangka yang sempat berpindah lokasi dari Pasuruan, Lumajang, hingga terdeteksi di Madiun dan Magetan tentu dapat dilihat sebagai indikasi upaya menghindari proses hukum. Namun, menurut kacamata yuridis, pelarian bukanlah bukti mutlak terjadinya tindak pidana.
“Secara yuridis, pelarian bukanlah bukti terjadinya tindak pidana. Ia hanya dapat menjadi pertimbangan dalam penahanan, bukan pembuktian pokok perkara,” jelas Mujiono.
Pernyataan ini mengingatkan kita untuk berhati-hati membedakan antara persepsi moral yang kuat dengan konstruksi hukum yang harus presisi.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Keadilan yang Seimbang
Di tengah sorotan tajam publik, asas praduga tak bersalah tetap lah sebuah pilar. Konstitusi kita menjamin hak setiap orang atas perlindungan hukum, pembelaan, dan proses peradilan yang adil. Melindungi anak adalah kewajiban mutlak negara, tetapi melindungi hak asasi setiap warga negara juga merupakan sebuah kewajiban konstitusional.
Keadilan tidak boleh berat sebelah. Hukum yang baik, menurut Mujiono, bukan hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling adil.
Kasus-kasus semacam ini selalu menyentuh nurani masyarakat secara mendalam. Namun, sebagai penegak keadilan, hukum tidak boleh menjadi alat pelampiasan emosi publik. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, jika pembuktian tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, prinsip keadilan juga harus tetap ditegakkan, tanpa pandang bulu.
Kasus di Mojokerto ini akan terus menjadi sorotan, tidak hanya bagi keluarga korban dan pelaku, tetapi juga bagi seluruh sistem hukum kita, untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat ditegakkan di persimpangan hukum, moral, dan waktu yang berkelindan. (*)












