banner
banner

Viral Omah Kweni, Rumah Mangkrak hingga Izin Dipertanyakan?

Omah Kweni
PERUMAHAN: Omah Kweni hasil tangkapan layar. (KS/GOOGLE)
banner

Klik9.co.id – Kusaeri, Kades Anggaswangi mengungkapkan viralnya Omah Kweni setelah adanya pelaporan pembayaran petani belum lunas, dan user banyak yang kecewa.

Ternyata setali tiga uang, masyarakat yang kritis, dan tidak puas atas kinerja manajemen PT Permata Rafif Jaya (PRJ). Banyak memberikan ulasan negatif di Google.

Example 300x600

Berikut sejumlah komentar miring netizen :

#awur awuran 06 (bintang satu) -“Perumahan kayak perumahan mangkrak, dijanjikan setelah cicilan 12 bulan dan 6 bulan pembangunan rumah berdiri nyatanya sangat sangat molor banget, tanah yg blok F malah belum ada pengurukan sama sekali, pimpinan omah kweni yg sangat tidak jelas dan tidak ada arahnya membuat omah kweni semakin tertinggal oleh perumahan yg ada didepannya, saran saya kalau pengen laku itu tingkatin fasilitas umum seperti:

READ  Geger FIF Mojokerto Lelang Unit Nasabah, SOP Dipertanyakan?

1. masjid

2. fasum

3. balau pertemuan

4. jalan batu bata yg mulus

5. got kecil yg memadai

mana fasilitas yg kau janjikan itu hahahaa, kasihan pembeli rumah yg sudah terlanjur beli blok F, hingga sekarang malah belum ada pengurukan.”

#Pu Tri (memberikan bintang satu) – “Ada yg beli rumah disini juga nggak. Aku beli 2 thn lalu dan smpek sekarang belum juga dibangun.

Katanya STU maksimal 18 bulan. Tapi ini sampe 24 bulan. Mana pihaknya kalau dihubungi susah. Udah molor gak ada pertanggung jawaban.”

READ  Pemenang Lomba Agustusan dan Ultah Kahfi deRossi

#Ilma Nur Fadila (bintang satu) – Gila kinerja nya gak konsekuen. Uang customer puluhan juta tidak di kembalikann sama skali. Jangan beli disini bener-benar tidak worth dan kinerja nya tidak baik!!!!!!!!!!”

Melansir Cakrawala.co, tim jurnalis melakukan pengecekan ke Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. Terungkap, jika tidak ada izin masuk, artinya Omah Kweni diduga ilegal. (*/red)

🛡 Disclaimer

Artikel berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum. Dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Pers.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page