banner
banner

1 November 2026 Penagihan Layanan Nonpetikemas Satu Pintu

Layanan Nonpetikemas
Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, sosialisasi Layanan Nonpetikemas. (Dok/Ist)
banner

GRESIK, Klik9.co.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo secara resmi mengintegrasikan administrasi penagihan layanan nonpetikemas satu pintu di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT). Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan pada 1 November 2026 pukul 00.01 waktu setempat, termasuk di wilayah operasional Pelabuhan Cabang Gresik.

Melalui konsolidasi ini, Pelindo mengambil alih penuh fungsi administrasi pasca-pelayanan yang sebelumnya ditangani oleh SPMT. Cakupan pengalihan layanan nonpetikemas ini meliputi penerbitan nota layanan, pengelolaan administrasi penagihan, pendebetan rekening melalui Autocollect System (ACS), hingga penerbitan dokumen perpajakan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pelindo Group untuk menyederhanakan proses birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi bagi para pengguna jasa.

Example 300x600

Meski terjadi transformasi di sisi administrasi dan keuangan, Pelindo memastikan bahwa pelaksanaan operasional pelayanan di lapangan tidak mengalami perubahan dan tetap dijalankan secara profesional oleh masing-masing entitas operasional terkait.

READ  Gubernur Khofifah Siapkan Strategi Hadapi Dinamika Geopolitik

Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, menjelaskan bahwa standardisasi dan pemusatan tata kelola ini dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pelanggan.

“Integrasi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan. Di sisi operasional, pelayanan di Pelabuhan Gresik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sutopo.

Bagi para pengguna jasa, transformasi ini sama sekali tidak mengubah mekanisme pengajuan layanan. Seluruh proses permohonan hingga pemesanan layanan (booking) tetap diakses secara normal melalui platform Customer Portal.

Untuk mengantisipasi masa transisi, Pelindo menerapkan ketentuan khusus terkait penerbitan nota berdasarkan tanggal permohonan pelayanan barang yang tercatat di sistem:

    • Sebelum Tanggal Efektif (Masa Transisi): Nota layanan yang terbit sebelum peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi dan diselesaikan di bawah entitas SPMT.
    • Setelah Tanggal Efektif: Seluruh penerbitan nota dan dokumen komersial sepenuhnya diterbitkan oleh Pelindo.
READ  Pertamina dan Pemda Perkuat Ketersediaan LPG di Papua Selatan

Pelanggan diimbau untuk memperhatikan ketepatan entitas penerbit nota ini secara cermat, terutama dalam pengurusan dokumen perpajakan seperti permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23, pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, maupun mekanisme pembatalan nota.

Guna memastikan seluruh proses migrasi berjalan lancar tanpa kendala, Pelindo telah menyiagakan layanan aduan dan informasi terpusat yang dapat diakses oleh pelanggan kapan saja. (*)

Kontak Media & Informasi Pengguna Jasa:
banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page