MERAUKE, Klik9.co.id – Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis Tramadol di Kantor Polres Merauke, Senin (11/5/2026). Kapolres dalam keterangannya mengatakan, Satresnarkoba Polres Merauke berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MRP (23) beserta ribuan butir obat keras diduga Tramadol.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli rutin pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIT guna mengantisipasi peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika diwilayah hukum Polres Merauke.
“Saat tim berputar arah dan kembali melewati jalan yang sama di Jalan Dorem Kai dekat jembatan depan Kantor PT. Dolorosa, anggota mendapati seorang pemuda berinisial MRP yang mengendarai sepeda motor sambil melakukan gas-gas kendaraan,” ujar AKBP L. Yoga.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan,” sambung kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Merauke, M. Zen Fahrurozi Ikhsan, S.Tr.K dan Plt. Kasie Humas Polres Merauke Iptu Syahrul, S.H., M.H.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 18 plastik kecil terbungkus lakban hitam berisi obat-obatan di saku pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian jok sepeda motor dan ditemukan lagi obat dalam jumlah lebih besar.
Sebanyak 3 strip plastik abu-abu berisi masing-masing 4 butir obat diduga Tramadol, 1 tas tangan hitam bertuliskan MS GLOW MEN, 1 tas kecil warna hitam, dan 1 celana pendek warna krem yang digunakan untuk menyimpan obat.
Selain itu, turut diamankan 1 kotak paket bekas bungkus obat, 1 unit HP OPPO A12, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No. Pol AD 6627 AKD. Total keseluruhan obat yang diamankan sebanyak 1.721 butir diduga jenis Tramadol.
Tersangka MRP beserta barang bukti langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Merauke untuk diproses lebih lanjut. Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengedarkan Tramadol dengan cara membuat paket kecil berisi lima hingga 15 butir untuk dijual kepada pembeli.
Modus transaksi dilakukan secara daring tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. “Setelah transaksi online, barang ditinggalkan di suatu tempat sehingga tidak terjadi pertemuan langsung atau sistem COD. Cara ini dilakukan agar identitas pelaku tidak diketahui,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tramadol merupakan obat keras yang seharusnya digunakan sebagai anti nyeri dan hanya boleh dikonsumsi sesuai resep dokter. Namun, apabila disalahgunakan atau dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi, kerusakan saraf hingga kematian.
Kapolres menambahkan, sasaran utama peredaran obat keras tersebut adalah kalangan pemuda. Pelaku diketahui memperoleh keuntungan antara Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu dari setiap pengiriman paket obat. “Dari hasil pengungkapan ini, kurang lebih kita bisa menyelamatkan sekitar 350 pemuda dari penyalahgunaan obat keras. Ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab bersama wartawan, Kapolres menyebut, pihaknya masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya guna mencegah peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Merauke.
Selain itu, Kapolres menegaskan, Tramadol merupakan obat daftar G yang hanya boleh dijual menggunakan resep dokter dan tidak boleh diedarkan secara bebas.
“Kami berharap masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, semakin waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras. Efeknya memang bisa membuat pengguna merasa fly, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan saraf bahkan kematian,” pinta AKBP L. Yoga.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. “Kami mengajak seluruh warga Merauke, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti Tramadol. Obat ini bukan untuk disalahgunakan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan,” tandas Kapolres. (Adlan)














