banner
banner

Dosen FH UM Surabaya Beri Penyuluhan Hukum di Kediri

Kendarai Motor Blusukan ke Desa-Desa

Logo Klik9 Orisinil Ikon
UM Surabaya
Kegiatan penyuluhan tentang hukum oleh dosen FH UM Surabaya di Kediri, Minggu (21/2/2021) malam. (KS/Ist)
banner

KEDIRI, Klik9.co.id – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UM Surabaya) memberikan penyuluhan kepada masyarakat beberapa desa di Kediri. Menariknya, rangkaian kegiatan penyuluhan dilakukan dengan konsep touring motor untuk menjangkau desa-desa sasaran.

“Dengan touring motor kami bisa berada lebih dekat untuk menyerap dan merasakan langsung situasi yang tengah berlangsung di tengah masyarakat,” terang dosen FH UM Surabaya, Dr A Basuki Babussalam di Kediri, Minggu (21/2/2021).

Menurut Basuki, gagasan mengadakan touring penyuluhan hukum dilandasi keprihatinan tentang rendahnya pemahaman terkait hukum di masyarakat desa. Beberapa dosen di lingkungan FH UM Surabaya, kemudian berinisiatif melakukan penyuluhan ke beberapa desa di Kabupaten Kediri.

Example 300x600

Basuki menjelaskan, kurangnya pemahaman terkait masalah hukum bahkan menjadi salah satu faktor terjadinya perselisihan antar sesama anggota keluarga. Banyak terjadi, terutama di pedesaan, adalah perselisihan soal harta waris.

READ  PWMR Isi Upacara Bendera dan Seminar Pers di SMKN 1 Sooko

“Karena pemahaman terkait hukum yang masih rendah, membuat perselisihan melebar menjadi konflik bahkan hingga melewati generasi berikutnya, dan itu akan berkembang menjadi kerumitan tersendiri,” terang Basuki.

Pada tahap awal, ada dua desa di Kabupaten Kediri yang menjadi target penyuluhan. Yakni Desa Medowo, Kecamatan Kandangan, yang berada di lereng Gunung Anjasmoro, dan Desa Kedawung, Kecamatan Mojo yang berada di lereng Gunung Wilis.

Masyarakat di kedua desa tersebut ternyata cukup antusias mengikuti dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyuluhan hukum yang dilakukan.

“Itu karena paparan yang kami sampaikan ternyata cukup dekat dengan permasalahan yang sering ditemui warga dan masih sering berlangsung,” ujar Anang Dony Irawan SH MH, dosen FH UM Surabaya yang juga turut dalam penyuluhan.

READ  wondr Futsal Series 2025 Kembali Hadir di Surabaya

Di hadapan warga masyarakat yang hadir, Al Qodar Purwo Sulistyo SH MH, dosen lain dalam touring penyuluhan, memaparkan bahwa sebenarnya untuk menghindari potensi sengketa waris di kemudian hari, setiap orang dapat mempersiapkannya dengan membuat wasiat dan atau hibah pada saat masih hidup.

“Dalam Pasal 171 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, mendefinisikan wasiat sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat ini dibuat pada saat pewaris masih hidup dan diserahkan kepada penerimanya setelah pewaris meninggal dunia,” terang Al Qodar.

Selain soal pembagian waris, penyuluhan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi, serta langkah-langkah pencegahan agar data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*/adv)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page