banner
banner

Kodaeral XI Sita Rokok Tanpa Pita Cukai Merk Martil di Merauke

Potensi Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Hidayatillah
Kodaeral XI
TANPA CUKAI: Konferensi pers Kodaeral XI pengungkapan kasus rokok ilegal, Selasa (28/7/2026) di Merauke. (KS/Ist)
banner

Klik9.co.id – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kodaeral XI berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Sebanyak 94 dus atau sekitar 75.520 bungkus rokok diduga ilegal berhasil diamankan dalam operasi oleh Tim Penindak Kodaeral XI yang terdiri dari personel gabungan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Intelijen (Sintel) Kodaeral XI di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Merauke, Selasa (28/7/2026).

Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp1.359.360.000. Sedangkan, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, diperkirakan mencapai Rp1.348.809.856.

Example 300x600

Dengan demikian, total nilai barang beserta potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp2.708.169.856 (Rp2,7 miliar lebih).

Komandan Kodaeral XI, Laksamana Muda TNI, Joko Andriyanto, didampingi Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, Kepala Bea Cukai, Isa Ramadhan, unsur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Merauke dalam konferensi pers mengungkap kronologi penindakan rokol ilegal di Bumi Anim Ha.

Dankodaeral XI mengatakan, berawal informasi intelijen yang diterima pada awal Juli 2026 mengenai dugaan masuknya rokok tanpa pita cukai ke wilayah Merauke.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim penindakan Kodaeral XI Merauke bergerak pada 28 Juli 2026 dan membuntuti distribusi barang hingga ke sebuah gudang di Kompleks KNS 1.

READ  Komandan Lanud JA Dimara Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rokok ilegal tersebut diduga dikirim dari Surabaya menggunakan kapal KM Spill Hasya yang sandar di Merauke pada 21 Juli 2026.

Setelah proses bongkar muatan dan penyimpanan di salah satu perusahaan ekspedisi, barang kemudian dikirim menuju lokasi tujuan.

Tim penindakan Kodaeral XI Merauke langsung melakukan pengawasan hingga akhirnya membuka salah satu paket dan memastikan isinya berupa rokok tanpa pita cukai.

Pengembangan operasi dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi yang menghasilkan temuan puluhan ribu bungkus rokok ilegal merk martil.

Joko Andriyanto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama aparat penegak hukum menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, menegakkan hukum sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan barang ilegal.

“Seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Dankodaeral XI mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun perdagangan rokok ilegal karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat.

READ  Kahfi deRossi Bikin Solid Pertahanan Unika Bajul Ijo U15

Di kesempatan tersebut, Isa Ramadhan memberikan apresiasi atas keberhasilan Kodaeral XI Merauke yang dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar kasus rokok ilegal di Papua Selatan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan konsumen.

Karena kandungan produk tidak terjamin dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat membayar cukai.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Merauke ini mengakui keterbatasan personel Bea Cukai Merauke yang hanya berjumlah 29 orang untuk mengawasi wilayah kerja yang meliputi Merauke, Asmat, Mappi hingga Boven Digoel.

Untuk itu, sinergi dengan Kodaeral XI, Polres Merauke, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, Komandan Kodaeral XI menjelaskan, penyelidikan terhadap pemilik barang masih terus didalami oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Ia juga menegaskan, rokok yang diamankan sama sekali tidak memiliki pita cukai. Berbeda dengan produk rokok legal yang beredar di pasaran.

READ  HIPMI Papua Selatan Komit Bangun Kejayaan Pengusaha Lokal

Melalui keberhasilan operasi ini, Kodaeral XI bersama bea cukai, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Papua Selatan.

Sementara itu, AKBP Leonardo Yoga menyatakan, Polres Merauke siap terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kodaeral XI, bea cukai, kejaksaan negeri dan pengadilan negeri dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kita semua tentunya ingin membuat bangsa ini maju dan tidak mengalami kerugian-kerugian yang masif,” tandas kapolres. (Hidayatillah)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page