MERAUKE, Klik9.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Australia. Mereka adalah Zulfukar Aljubouri, Duong Tan Le, dan Jay Victor Davis.
Demikian hasil konferensi pers Kepala Kejari Merauke, Paris Manalu, melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke, Kasmawati, didampingi Kasi Intel, Pirly Maxom Momongan, dan Kasi PB3R, Chrispo Mual Natio Simanjuntak di aula Kejari Merauke, Kamis (4/4/2026).
Kasmawati menyebut, seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Merauke setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perkara yang melibatkan terdakwa Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le,
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah,” tegas Kasi Pidum.
Ia mengungkapkan, keduanya melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh
bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair satu bulan pidana penjara.
Sementara itu, dalam perkara terpisah atas nama Jay Victor Davis, warga negara
Australia tersebut juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana keimigrasian.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara
selama tujuh bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, satu bulan pidana penjara.
“Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas penerbangan internasional yang digunakan untuk memasuki wilayah Indonesia,” ujar Kasmawati.
Dalam proses pembuktian, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan berbagai alat bukti berupa dokumen perjalanan, dokumen penerbangan internasional, serta barang bukti berupa satu unit pesawat udara beserta perlengkapan penerbangan yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Khusus dalam perkara Jay Victor Davis, Majelis Hakim menetapkan satu unit pesawat beserta perlengkapan penerbangan dirampas untuk negara karena dinilai memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Putusan tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam pelaksanaan tindak pidana.
“Keberhasilan penyelesaian seluruh perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Merauke bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara,” tuturnya.
Serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dan aktivitas penerbangan
lintas negara yang memasuki wilayah Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan
Papua Selatan.
Diakui, selama proses persidangan berlangsung, seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Merauke.
Dengan telah dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim terhadap seluruh terdakwa,
maka rangkaian penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan
ketiga WNA tersebut pada pokoknya telah memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Adlan)











