banner
banner

Fasilitasi Teken Kontrak PBJ, PUPR Mojokerto Sewa Resto Mewah

Kadis Berdalih Tak Ada Aula

Logo Klik9 Orisinil Ikon
PUPR Mojokerto
SEREMONIAL: Kegiatan teken kontrak PUPR Mojokerto yang menuai sorotan. (KS/IST)
banner

MOJOKERTO, Klik9.co.id – Seratus kursi lengkap pita emas berjajar rapi di restoran mewah XOW, Mojokerto, Rabu (4/6/2026). Bukan acara hajatan, melainkan giat penandatanganan kontrak jalan milik dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

Ini adalah suasana penandatangan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tahun ini tampak berbeda.

Example 300x600

Kalau Pemerintah pusat lantang berteriak efisiensi, yang tertuang di Inpres No. 1 Tahun 2025 mengatur efesiensi belanja negara salah satunya seremonial. Dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025, pemangkasan yang salah satunya kegiatan non-prioritas, seperti rapat-rapat seremonial.

Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tampaknya tidak terimbas kebijakan tersebut.

READ  Serunya Street Soccer Anak Rusun di Ultah deRossi

Benar saja, kalau tahun sebelumnya pelaksanaan kontrak PBJ dilakukan di kantor dinas. Namun di tahun ini kepala dinas yang baru memilih suasana baru.

Resto XOW yang berada di jalan Jaya Negara, Kabupaten Mojokerto menjadi pilihan untuk gelaran urusan administrasi penandatanganan kontrak.

Dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Yuni Laili Faizah, tidak menampik adanya kegiatan tersebut.

“Kami tidak punya aula/ruang rapat yang cukup besar untuk menampung 100 peserta,” kata Kadis lewat pesan aplikasi.

Bagi sebagian orang alasan dinas tidak memiliki ruang yang cukup untuk menampung banyak orang dapat diterima, namun bagi sebagian orang alasan ini tentu sulit untuk dicerna.

READ  PWMR Isi Upacara Bendera dan Seminar Pers di SMKN 1 Sooko

Bukan tanpa alasan, pasalnya penandatangan kontrak hari Kamis, 4 Juni 2026, jumlah paket yang dijadwalkan berkontrak setidaknya ada 24 titik pekerjaan.

Jumlah yang tidak terlalu berbeda dengan situasi pada tahun sebelumnya 20-an titik pekerjaan. Artinya jika tahun lalu ruangan dinas PUPR masih mampu mengakomodir. (Harjo)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page