banner
banner

True Finance Mojokerto Diduga Tarik Paksa Dua Truk Milik Warga

Ormas Madas Desak Penjelasan Leasing

Rudy Hardjono
True Finance
LEASING: Pimpinan ormas bersama anggotanya mendatangi True Finance, Senin (20/7/2026) di Kota Mojokerto. (KS/Istimewa)
banner

Klik9.co.id – Dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor cacat prosedur kembali terjadi di Kota Mojokerto. Hal ini terungkap setelah ormas Madas bersama sejumlah anggotanya mendatangi kantor leasing True Finance, Senin (20/7/2026) di Jalan Pahlawan untuk meminta klarifikasi terkait pengambilan dua unit dump truck (truk, red) milik warga.

Kedatangan ormas di kantor True Finance mereka merupakan bentuk pendampingan terhadap pemilik kendaraan, Subakir, yang mengaku dirugikan atas penarikan dua unit truk pada saat kendaraan tersebut sedang beroperasi mencari nafkah.

Menurut Edi Macan, pimpinan ormas, penarikan dilakukan langsung dari tangan sopir yang sedang mengemudikan kendaraan di lapangan. Ia menilai tindakan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Example 300x600

“Unit diambil langsung dari sopir yang sedang bekerja. Pemilik kendaraan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, baik dari pihak leasing maupun melalui proses pengadilan,” tegasnya kepada awak media.

READ  Dugaan Lelang Prematur FIF Mojokerto Disorot LBH Pagar Nusa

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Subakir juga mengaku sempat menerima informasi agar tidak lagi membayar angsuran, padahal masih terdapat tunggakan sekitar 14 bulan.

“Pemilik justru diberitahu ‘tidak usah dibayar’, padahal masih ada sisa cicilan sekitar 14 bulan. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak leasing,” ujarnya.

Ia menilai apabila benar tidak ada pemberitahuan maupun mekanisme hukum yang ditempuh sebelum penarikan, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa pembiayaan.

“Jangan sampai praktik yang merugikan masyarakat seperti ini terus berlanjut. Kalau benar dilakukan di luar mekanisme, masyarakat akan merasa seperti menghadapi ‘perampok’ berkedok leasing,” ucapnya.

READ  SSB PSG Latihan Sore di Bulan Puasa Antusias Sambut Turnamen

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak True Finance Cabang Mojokerto belum memberikan penjelasan resmi.

Perwakilan kantor menyampaikan bahwa mereka belum berwenang memberikan keterangan karena masih menunggu kedatangan pimpinan atau perwakilan dari Surabaya.

Dengan demikian, belum diperoleh penjelasan dari pihak perusahaan mengenai dasar hukum maupun prosedur penarikan dua unit dump truck tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena penarikan obyek jaminan fidusia pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan hak-hak debitur dan prosedur eksekusi sebagaimana diatur dalam regulasi mengenai jaminan fidusia.

Apabila terdapat perbedaan fakta atau versi antara para pihak, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Harjo)

READ  Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page