banner
banner

FORKI Surabaya Buka Penjaringan Calon Ketua Baru 2027-2031

Siap Gelar Muskot 5 Desember 2026

Logo Klik9 eraser
FORKI Surabaya
Pertandingan karate kelas festival anak-anak yang juga diikuti perguruan anggota FORKI Surabaya. (Dok/Harun)
banner

SURABAYA, Klik9.co.id – Pengurus Kota Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Surabaya secara resmi menerbitkan surat pemberitahuan awal terkait agenda Musyawarah Kota (Muskot) Tahun 2026, Sabtu (17/10) kemarin. Langkah ini diambil menyusul akan berakhirnya masa kepengurusan periode 2023–2027 pada 21 Januari 2027 mendatang.

Melalui Surat Pengurus Kota FORKI Surabaya Nomor: 49/FORKI-SBY/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Ersyael Krisnawati Artjihna (Sensei Ozzie), agenda Muskot dijadwalkan berlangsung pada:

Example 300x600
  • Hari/Tanggal: Sabtu/5 Desember 2026;
  • Waktu: Pukul 09.00 – 16.00 WIB;
  • Tempat: Gedung Siola Lantai IV, Jl Tunjungan, Surabaya.

Melalui siaran resminya, Pengkot mengimbau seluruh perguruan karate anggota FORKI se-Kota Surabaya untuk mulai mempersiapkan diri serta mengajukan usulan nama Calon Ketua Umum untuk masa bakti 2027–2031.

READ  HB Anfiq Juara Kedanyang Cup II 2020 Gresik

Persyaratan Calon Ketua Umum

Sementara itu, FORKI telah menetapkan lima kriteria utama bagi bakal calon yang hendak maju dalam bursa pemilihan Ketua Umum Periode 2027–2031, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Sehat secara Jasmani dan Rohani;
  3. Menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Dicalonkan;
  4. Mendapat dukungan/diusulkan minimal oleh 5 (lima) Perguruan Karate anggota FORKI Surabaya;
  5. Memiliki serta menyampaikan Visi dan Misi sebagai Calon Ketua Umum.

Kabar tersebut sekaligus ditujukan kepada 19 perguruan karate anggota, meliputi: ASKI, BKC, FUNAKOSHI, GOJUKAI, GOKASI, GOJU ASS, INKADO, INKAI, INKANAS, KEI SHIN KAN, KKI, LEMKARI, PMK KYOKUSHIN, PORBIKAWA, SHIROITE, SHOKAIDO, SHOTOKAI, TAKO, dan WADOKAI.

READ  BP BUMN Tinjau Operasional Pelindo Gresik

Kemudian untuk informasi teknis dan detail perihal pelaksanaan Muskot akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran berikutnya. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page