Klik9.co.id – Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) bakal menggelar turnamen mini soccer di lapangan Asy Syarif, siang ini, Sabtu (31/1/2026) jam 13.00-17.00 WIB. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang puncak perayaannya terpusat di Provinsi Banten pada 9 Februari.
Selain turnamen mini soccer atau sepak bola mini, PWMR juga akan melakukan sosialisasi jurnalistik di SMKN 1 Kota Mojokerto, hari Senin lusa mulai 06.45 WIB. Sementara itu acara puncaknya di Pendopo Graha Majatama, Pemkab Mojokerto di hari Jumat, 6 Februari jam 08.00-11.00 WIB.
Ketua Jayak Mardiansyah mengaku bersyukur berkat kerja sama tim dan ikhtiar, PWMR akan melaksanakan turnamen mini soccer, sosialisasi jurnalistik, dan diskusi terkait KUHP baru.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan tiga acara ini, juga untuk segenap Panitia HPN PWMR 2026. Semoga berkah melimpah untuk kita semua, karena di acara diskusi KUHP nanti, juga ada santunan anak yatim, penyerahan piagam penghargaan, dan potong tumpeng bersama,” terang Jayak di markas PWMR, Jumat kemarin.
Dalam kesempatan itu Ketua Panitia, Suanang, menambahkan, bahwa ketiga acara tersebut bisa terselenggara berkat ridho Allah SWT, serta dukungan banyak pihak.
“Terima kasih kepada Gus Bupati yang berkenan meminjamkan Pendopo Pemkab Mojokerto untuk Diskusi Pers Sehat dan KUHP baru. Semoga apa yang didiskusikan nanti, bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Suanang.
Ia menambahkan, dalam diskusi KUHP baru, mengundang empat narasumber. Yakni Drs Kartiwi, Hadi Purwanto ST SH MH, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi SH MH.
Saat ini marak di Mojokerto kriminalisasi pers. Karenanya Suanang berharap acara ini bisa mengedukasi semua pihak. Supaya setiap sengketa informasi dapat diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Jika tidak ditayangkan hak jawabnya, maka silahkan mengadu ke Dewan Pers. Karena sengketa pers harus lewat Dewan Pers, bukan pidana atau perdata. Jelas aturannya, sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” papar Suanang. (*/jay/red)


















