banner
banner

Pemkot Surabaya Putus Kabel FO dan Tiang Provider Nakal

Pemkot Surabaya
Petugas Pemkot Surabaya memotong kabel fiber optik liar milik provider nakal. (KS/Kominfo)
banner

SURABAYA, Klik9.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan penertiban utilitas kabel fiber optik (FO) hingga tiang provider. Kali ini, pemkot melalui dinas DSDABM, satpol PP, dinas perhubungan, hingga kominfo melakukan penertiban utilitas di kawasan Jalan Adityawarman, Senin (23/2/2026) kemarin.

Kabid PPI DSDABM Wienda Novita Sari mengatakan, Pemkot Surabaya melakukan penertiban, karena ada sejumlah utilitas provider yang tidak sesuai dengan regulasi Perda Nomor 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Sebelum menertibkan, instansi provider yang melanggar ketentuan perda itu sudah mendapatkan peringatan. Namun, hingga ketentuan tenggat waktu, instansi provider tersebut tidak merespon peringatan, sehingga akhirnya terpaksa terkena penertiban.

Example 300x600

“Itu kita memberikan peringatan dan kalau tidak ditindaklanjuti oleh instansi utilitas, kita melakukan penertiban. Jadi kita mohon bantuan penertiban (Bantip) ke Satpol PP,” kata Wienda.

READ  168 Pecatur Cilik Ramaikan Kejuaraan di Mal BG Junction

Wienda menjelaskan, penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas saja, akan tetapi juga bagian dari menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto soal penataan jaringan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah. Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya melakukan penertiban utilitas secara berkala ke depannya.

“Sebenarnya sebelum Februari kami juga rutin lakukan penertiban. Hari ini, kita (penertiban) di dua sisi Jalan Adityawarman, utara dan selatan. Di sisi utara ada lima tiang provider, tiga kabel (FO), dan satu kabel crossing (melintang) jalan. Kemudian yang di sisi selatan, ada tiga kabel (FO),” jelasnya.

READ  BKKBN Jatim Perkuat Karakter ASN di Pasuruan

Wienda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban jaringan utilitas ke depannya. Tujuannya, agar jaringan utilitas di Kota Surabaya lebih tertata dan sesuai dengan regulasi ketentuan perda yang berlaku.

Tidak hanya penertiban, jajaran pemkot juga rutin melakukan perapihan jaringan utilitas di Kota Surabaya. Hal itu untuk tetap menjaga estetika dan kerapian Kota Surabaya ke depannya.

“Sebenarnya kita selalu sampaikan di setiap giat perapian utilitas kepada Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) dan kepada provider agar melakukan perapian. Selain itu, setiap ada permintaan baru (utilitas) kami mengimbau agar menggunakan sistem tanam,” tandasnya. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page