banner
banner

Dugaan Politik Uang Pilkades Pekarungan Temui Jalan Buntu

Tergugat 3 Tak Pernah Hadir Mediasi di PN Sidoarjo

Logo Klik9 Orisinil Ikon
Pilkades Pekarungan
Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo lokasi mediasi sengketa Pilkades Pekarungan. (KS/Harun)
banner

SIDOARJO, Klik9.co.id – Kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Calon Kepala Desa Nomor Urut 1, Hartono SH pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo Periode 2021-2027 yang berlangsung, Minggu (20/12/2020) silam, saat ini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Tak puas dengan keputusan BPD Pekarungan dan Panitia Pilkades kala itu, Hartono meneruskan laporan ke Polda Jatim tanggal 24 Desember 2020.

“Laporan pidana di Polda Jatim juga sudah keluar sprinlidik, dan saksi-saksi dari pihak kami sudah diperiksa semua, dan pihak BPD (Pekarungan) dkk, juga sudah diagendakan pemeriksaan di Polda. Alhamdulillah semua masih berjalan sesuai relnya,” ungkap Hartono melalui Pesan WhatsApp, Rabu (24/3/2021) lalu.

Example 300x600

Selain itu, Hartono juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dalam Pilkades Pekarungan diduga terjadi praktik money politics.

Lanjut Hartono, mengutip Pasal 39 Perda Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa calon yang melakukan politik uang dijatuhi sanksi dibatalkan pencalonannya.

READ  Unika Bajul Ijo U15 Siap Hadapi Laga Perdana BLiSPI di Malang

Money politics sebenarnya termasuk delik pidana, yaitu Pasal 149 KUHP, namun semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya, kami menempuh dua jalur untuk membuktikan adanya dugaan money politics tersebut, yaitu gugatan perdata PMH di PN Sidoarjo, dan juga pengaduan adanya dugaan pidana di Polda Jatim,” terangnya, Jumat (26/3) lalu.

Sementara itu, masih Hartono, gugatan PMH saat ini sudah masuk tahap jawab-menjawab, sedangkan proses pidana di Polda sudah masuk ke penyelidikan, dan saksi-saksi dari pihaknya sudah diperiksa.

READ  Calon Kades Jumputrejo Nomor Urut 02 Optimis Raih 70% Suara!

“Giliran Polda meminta keterangan dari pihak-pihak lain untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana money politics,” imbuh pengacara ini.

Dalam gugatan PMH di PN Sidoarjo, petitum atau permohonan pihak Hartono, yang utama adalah agar para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Juga mohon agar praktik money politics dinyatakan terbukti,” timpalnya.

Namun, hingga sidang keempat kali, tergugat 3 atas nama Anik tidak pernah hadir di persidangan. “Sidang kemarin laporan hasil mediasi, bahwa para pihak gagal menempuh perdamaian, dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap jawab-menjawab,” pungkasnya. (Adv/Harun)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page